" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > di luar negeri hanya 7 yang muslim , shalat jumat bagaimana ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamualaikum wr . wb . , " , " saat ini saya sedang ada di luar negeri yang tidak ada komunitas umat islamnnya . kami berangkat dengan 7 orang teman . bagaimna kami laksana shalat jumat ? " , " demikian , terima kasih atas jawab . " , " wassalam " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 18 september 2014 20 : 00  " , "  10 . 037 views  n " , " n " , " n " , " assalamualaikum wr . wb . , " , " saat ini saya sedang ada di luar negeri yang tidak ada komunitas umat islamnnya . kami berangkat dengan 7 orang teman . bagaimna kami laksana shalat jumat ? " , " demikian , terima kasih atas jawab . " , " wassalam " , " n " , " shalat jumat adalah fardhu yang wajib kerja oleh semua laki - laki muslim yang penuh syarat . cara sengaja tinggal wajib shalat jumat tanpa udzur syar ' i , maka allah akan tutup hati . bagaimana sabda rasulullah saw ikut ini . " , " ( hr abu daud , tirmizy , nasai , ibnu majah dan ahmad ) . " , " namun semua itu hanya tegak manakala syarat - syarat sudah penuh . balik , bila syarat tidak penuh , atau dalam ada tentu , tentu tidak ada wajib untuk kerja . sehingga yang wajib kerja adalah shalat dzhuhur biasa . " , " di antara ' udzur syar ' i yang benar dalam ikut shalat jumat adalah safar . bila pergi anda ke luar negeri ini masih masuk kategori safar , maka anda boleh untuk tidak laku shalat jumat . " , " bahkan bagi ulama justru nyata bahwa bila suatu shalat jumat kerja hanya oleh mereka yang sedang safar , maka hukum tidak sah . mereka syarat bahwa shalat jumat itu hanya untuk mereka yang muqim ( " , " ) di suatu tempat , bukan orang yang sedang safar dan betul ikut shalat jumat . " , " namun demikian , yang juga jadi masalah adalah status ada anda bagai musafir . pada saat ini , apakah anda musafir atau anda masuk " , " ? " , " para ulama beri batas bahwa yang nama musafir adalah orang yang sedang dalam jalan . bukan orang yang diam dan tinggal di suatu tempat , meski jauh dari negeri . dan batas diam orang musafir adalah 4 hari di suatu tempat , di luar hari datang dan hari berangkat . " , " batas ini turut bagi ulama , utama di kalang mazhab as - syafi ' iyyah , dapat dari praktek nabi saw ketika beliau laku rangkai ibadah haji , di mana beliau selalu menjama ' dan mengqashar shalatnya lama 4 hari . yaitu tanggal 10 , 11 , 12 , dan 13 dzulhijjah . " , " jadi bila anda ada di suatu tempat di luar negeri , untuk masa waktu lebih dari 4 hari , maka anda sudah tidak hitung musafir lagi . dengan demikian , anda sudah wajib laku shalat jumat , juga tidak boleh menjama ' dan mengqashar shalat . namun dengan kecuali bila anda tidak pernah tahu mau berapa lama akan diam dan ada di suatu tempat . juga bila anda pindah - pindah meski hanya dekat jarak , masuk kata anda tidak diam di suatu tempat . " , " dari segi status , memang anda sudah anggap muqim yang wajib shalat jumat . tapi dari segi jumlah , karena jumlah anda kurang dari 40 orang , maka tidak penuh syarat dua dalam selenggara shalat jumat . sehingga turut mazhab as - syafi ' i , anda tetap tidak wajib untuk shalat jumat karena tidak ada shalat jumat di tempat itu . " , " sedang bila anda guna mazhab lain yang tidak syarat jumlah minimal 40 orang dalam shalat jumat , maka anda tujuh bisa saja laku shalat jumat sendiri . seperti dapat al - malikiyah sarat bahwa buah shalat jumat itu baru syah bila laku oleh minimal 12 orang untuk shalat dan khutbah . " , " bahkan al - hanafiyah kata bahwa jumlah minimal untuk syah shalat jumat adalah tiga orang selain imam . "
